Catatan Penting tentang Kepengawasan
A. Konsep Dasar Kepengawasan
1. Pengertian Pengawasan
Terdapat banyak istilah yang terkait dengan Kepengawasan (controlling)
- Monitoring
- Correcting
- Evaluating
- dan Supervision
Pengawasan mengandung arti mengamati terus menerus, merekam, memberikan penjelasan dan petunjuk.
Pengawasan menurut Mockler adalah suatu usaha sistematis untuk menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan-tujuan perencanaan, merancang sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar yagn telah ditetapkan sebelumnya, menentukan dan mengukur penyimpangan-penyimpangan, serta mengambil tindakan koreksi yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan dipergunakan dengan cara paling efektif dan efisien dalam tujuan-tujuan organisasi.
2. Istilah-Istilah yang terkait dengan Kepengawasan
Monitoring dan Evaluating (Monev) merupakan aktivitas pengawasan yang pada keduanya dimiliki tujuan yang sama. Yaitu untuk memastikan keberhasilan program.
Monitoring : memastikan kegiatan tersebut sudah berjalan atau belum.
Evaluating : penekanannya adalah pada aspek hasil yang dicapai setelah program tersebut selesai dilaksanakan. Biasanya hasil monitoring menjadi informasi yang berharga sebagai bahan evaluasi.
3. Proses Pengawasan
- Menetapkan Standar dan Pengukuran Prestasi Kerja
- Mengukur Prestasi Kerja
- Apakah Prestasi Kerja sesuai dengan Standar
- Jika Ya, tidak melakukan apa-apa, dan jika Tidak, maka yang dilakukan adalah mengambil tindakan korektif.
4. Tujuan Pengawasan
Pengawasan secara umum bertujuan untuk mengendalikan kegiatan agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sehingga hasil pelaksanaan pekerjaan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana yang telah ditentukan dalam program kegiatan.
5. Fungsi Pengawasan
Berfungsi untuk memberikan Early Warning System atau sistem peringatan dini yang sanggup memberikan informasi awal mengenai persiapan program, keterlaksanaan program, dan keberhasilan program.
6. Prinsip Kerja Pelaksanaan Pengawasan
Pengawasan menurut LAN RI (2005: 117) haruslah mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut
1.Prinsip kesisteman; pengawasan ditujukan untuk menghasilkan good govermance sehingga harus memperhatikan keseluruhan komponen secara sistemik.
2.Prinsip akuntabilitas; segala yang ditugaskan meminta pertanggungjawaban dari setiap orang yang diserahi tanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya.
3.Prinsip organisasi; tugas manajemen ada pada setiap level organisasi dan pengawasan merupakan tugas setiap pimpinan yang berada pada organisasi sesuai dengan tugas pokok fungsinya masing-masing.
4.Prinsip koordinasi; pengawasan dilakukan dengan memperhatikan pengaturan kerjasama yang baik antar komponen. Setiap bagian memiliki tugas pokok fungsi masing-masing, akan tetapi untuk menjaga sinergitas sistem, tiap bagian harus dapat mewujudkan kegiatan terpadu dan selaras dengan tujuan organisasi melalui koordinasi yang baik.
5.Prinsip komunikasi; pengawasan menjadi sarana hubungan antara pusat dengan daerah, pimpinan dengan bawahan, sehingga perlu dikembangkan komunikasi yang intensif dan empatik agar kerjasama terus berlanjut secara harmonis.
6.Prinsip pengendalian; pengawasan menjadi sarana mengarahkan dan membimbing secara teknis administratif maupun memecahkan persoalan kerja agar tercapai efektivitas kerja.
7.Prinsip integritas; merupakan kepribadian pengawas yang melaksanakan pengawasan dengan mentalitas yang baik penuh kejujuran, simpatik, tanggung jawab, cermat, dan konsisten.
8.Prinsip objektivitas; melaksanakan pengawasan dengan berdasarkan keahlian secara profesional tidak terpengaruh secara subjektif oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
9.Prinsip futuristik; pengawasan harus dapat memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di masa depan dan sadar betul apa yang diperbuat akan menentukan masa depan shingga ia menghindari penyimpangan-penyimpangan atau kebocoran karena akan menjadi bumerang bagi masa depan.
10.Prinsip preventif; pengawasan dilakukan agar penyimpangan-penyimpangan dapat dicegah dan kalaupun terjadi dapat dideteksi secara dini sehingga penyelesaiannya dapat cepat teratasi.
11.Prinsip represif; bila terjadi penyimpangan dan kebocoran, pengawas harus tegas dengan menegakkan sanksi/hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
12.Prinsip edukatif; kesalahan/penyimpangan/kebocoran yang dilakukan diperbaiki dan diberikan saran yang membangun kepercayaan diri agar tidak terulang kembali kesalahan untuk kedua kalinya.
13.Prinsip korektif; kesalahan/penyimpangan/kebocoran dicari penyebabnya dan selanjutnya dicari solusi untuk memperbaiki kesalahan agar tujuan dapat tercapai.
14.Prinsip 3E (Ekonomis, Efisien, Efektif); pengawasan dilakukan dengan cara-cara yang benar, waktu yang tepat dan penuh perhitungan sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara ekonomis, efisien, dan efektif.
7. Manfaat Pengawasan
Pengawasan diharapkan menjadi alat atau sarana yang berguna untuk menghilangkan atau mengurangi kebocoran-kebocoran, penyimpangan-penyimpangan, pemborosan dan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang terjadi pada suatu organisasi.
B. Pengawasan dalam bidang Pendidikan
1. Definisi Pengawas
1) Berdasarksan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAI/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh penjabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan pada satuan pendidikan pra sekolah, sekolah dasar dan sekolah menengah.
2) Kepmendiknas Nomor 097/U/2002, tentang pedoman Pengawasan Pendidikan Pembinaan Pemuda dan Pembinaan Olahraga Pasal 1 ayat 4 berbunyi: Pengawas adalah salah satu fungsi manajemen untuk menjaga agar kegiatan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi dalam rangka mencapai tujuan dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Selanjutnya ayat 12 berbunyi: Pengawasan teknis adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan pengawas sekolah, penilik pada pendidikan luar sekolah, pembinaan pemuda dan pembinaan olahraga untuk memantau, menilai dan memberi bimbingan terhadap penyelenggaraan pendidikan, pembinaan pemuda dan pembinaan olahraga.
Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, maka yang disebut pengawas adalah pejabat yang berwenang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan melalui usaha memantau, menilai, memberi bimbingan dan pembinaan secara efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang berkualitas.
Pengawasan dalam bidang pendidikan menunjukan karakteristik khas mengandung konsep supervisi yang kental dengan adanya tugas pembinaan. Menjadi keliru dan menyalahi aturan, apabila mekanisme kerja pengawas hanya memantau, memeriksa dan melaporkan saja karena esensi pengawasan di bidang pendidikan terletak pada unsur pembinaan.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas
a. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001: Tujuan pokok pengawas sekolah adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Tugas menilai dan membina bukan pekerjaan sederhana, diperlukan kemampuan analisa yang cermat dan pemikiran-pemikiran profesional penentuan solusi pemecahan masalah pendidikan yang menuntut adanya kompetensi dan profesionalisme kerja pengawas pendidikan.
c. Dalam melaksanakan tugas menilai dan membina, sangat dihindari sikap menjudgement (mengadili) tanpa adanya penelitian terlebih dahulu tentang suatu hal.
3. Fungsi Pengawas
a. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001: Penjabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan.
b. Kepmendiknas Nomor 097/U/2002, pasal 5: (a) pengamatan dan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan dan pengelolahan pendidikan, pembinaan untuk mengetahui permasalahan, hambatan dan kendala pelaksanaan pendidikan; (b) pemeriksaan terhadap satuan kerja di lingkungan dinas.
c. Secara umum, pengawas berfungsi sebagai pemerbaik dan peningkat kualitas pendidikan, dengan demikian segala aktifitas sekolah yang berkaitan dengan upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan menjadi bagian bidang garapan pengawas.
C. Supervisi Pendidikan dalam Praktik Pengawasan
Supervisi terdiri dari dua kata. Yaitu "Super" yang berarti atas atau lebih dan "Visi" mempunyai arti melihat, memandang.
Sehingga, kita dapat memaknai dengan: Suatu upaya yang dilakukan oleh orang dewasa yang memiliki pandangan yang lebih tinggi, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap-sikap untuk membantu mereka yang mebutuhkan pembinaan.
Dalam konteks sekolah: Suatu bimbingan profesional yang dilakukan oleh pengawas agar guru-guru dapat menunjukkan kinerja profesional.
Fungsi-fungsi Supervisi:
Meneliti, Menilai, Memperbaiki, Pengembangkan
Teknik Supervisi:
Mengunjungi sekolah, mengunjungi kelas, Pertemuan pribadi, Rapat Guru, Penerbitan Buletin Profesional, Penataran.
D. Dialog Profesional Penjaminan Mutu
1. Pentingnya Dialog.
agar menimbulkan kesan pada kedua belah pihak.
2. Apa isi dialog?
Upaya perbaikan
3. Bagaimana melakukan dialog yang efektif?
- Saling percaya, sikap suportif, dan sikap terbuka.
Posting Komentar untuk "Catatan Penting tentang Kepengawasan"